Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta pada tahun 2021, dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07 persen, atau Rp8.573,89 triliun. Meskipun perannya yang besar bagi perekonomian Indonesa, tidak sedikit masalah yang kerap menjadi kendala pelaku UMKM.
“Di Desa Bogorejo ini sebenarnya banyak potensi UMKM yang dapat berkembang, namun karena kesibukan warga dan mindset mereka yang beranggapan bahwa mengurus NIB itu ribet membuat mereka enggan mengurusnya sekalipun terdapat layanan NIB secara masal” ujar Ibu Kholifah, salah satu penggerak pelaku UMKM Desa Bogorejo.
Pelaku UMKM sangat dianjurkan untuk memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) karena sangat berguna bagi mereka mulai dari mendapat legalitas usaha, kemudahan saat mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat), hingga kemudahan untuk mengurus surat izin lainnya karena NIB merupakan langkah awal yang harus dilakukan oleh pelaku UMKM sebagai persyaratan surat izin lain, termasuk sertifikasi halal.
Melihat pentingnya NIB dan kendala yang dimiliki pelaku UMKM di Desa Bogorejo, kelompok 928 MMD UB berinisiatif melakukan layanan pembuatan NIB keliling di rumah pelaku UMKM dengan melakukan penyesuaian waktu kepada pelaku UMKM. Selain membantu pelaku UMKM dalam pembuatan NIB, kelompok 928 juga berinisiatif untuk menjelaskan manfaat NIB serta membantu beberapa kendala yang dimiliki pelaku UMKM seperti mengenalkan pencatatan keuangan digital menggunakan aplikasi.
Tuban, 17 Juli 2023
Penulis : Elia Nurul Mahmudah