Pada hari Rabu, 07 Ferbuari 2024 Pemerintah Desa Bogorejo Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban telah melakukan Musyawarah Desa Penetapan KPM BLT DD Tahun Anggaran 2024 di Balai Desa dengan dihariri oleh BPD beserta Anggota, LPMD, KPMD, RT, RW, PKK, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
sesuai Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai Desa (maksimal 25% dari pagu Dana Desa). Selanjutnya penerima KPM BLT DD Tahun Anggara 2024 sebanyak 56.
Kriteria BLT DD:
* dipilih warga miskin ekstrim
* warga miskin yang berstatus rumah tangga tunggal (lansia)
* warga yang memiliki penyakit kronis (satu-satunya yang menjadi tulang punggung keluarga)
* yang berdomisili di desa Bogorejo