Berdasarkan Keputusan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor : 372/TS.03/K/II/2023 tanggal 23 November 2023 perihal Penugasan Penyaluran Cadangan Pangan pemerintah dalam rangka Bantuan Pangan Beras dan surat Nomor 12/TS.03.03/K/I/2024 tanggal 10 Jnauari 2024 perihal Penyampaian Data P3KE untuk Penyaluran Bantuan Pangan Tahun 2024.
pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 bertempat di Balai Desa Bogorejo,Pemerintah Desa Bogorejo melakukan percepatan penyaluran bantuan pangan tahap 1 bulan Januari - Maret 2024 sebanyak 200 penerima bantuan berupa beras 10 kg per masing masing penerima. Adapun persyaratan yang harus dibawa saat pengambilan bantuan yaitu KTP-el / Kartu Keluarga.